Senin, 16 Juli 2012

Ketenagakerjaan -Outsourcing-


          




Sebelum kita mempelajari ketenagakerjaan secara lebih dalam ada baiknya kita mengenal arti dari Outsourcing terlebih dahulu. 

Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh

Apa alasan kita melakukan outsourcing?

Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik

Lalu apa saja pekerjaan yang dapat diahlikan? 

Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

  1. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya.
  2. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  4. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja Pekerja/Buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Keuntungan melakukan outsourcing? 

1. Fokus pada kompetensi utama
2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
5. Mengurangi resiko 
6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core

Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing?

1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.

Ok, sejauh ini sudah jelas di atas di jelaskan tentang outsourcing, dan menurut saya outsourcing sangatlah penting dalam bidang ketenagakerjaan karena dapat meningkatkan kualitas di suatu lembaga yang melakukan outsourcing itu sendiri dengan demikian dapat menjadi pembanding antara perusahan dengan perusahaan / lembaga dengan lembaga yang lain. Dari uraian atau penjelasan tentang outsourcing saya mengambil contoh kasusnya dibawa ini sebagai berikut :


Menurut saya., ketenagakerjaan mempunyai peran penting dalam meningkatkan kualitas pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang terkait dengan tuntutan karyawan. Sama halnya dengan kasus yang terjadi di bawah ini : 


Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini belum memiliki pengawas dan mediator masalah ketenagakerjaan yang ditugaskan membantu penyelesaian sengketa karyawan dengan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigradi (Disnakertrans) Provinsi NTB Mokhlis, di Mataram, mengatakan pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menjadi pengawas dan mediator penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

"Kabupaten Sumbawa Barat sudah termasuk kabupaten maju karena menjadi daerah industri pertambangan. Jadi tidak menutup kemungkinan muncul sengketa antara karyawan dengan perusahaan sehingga perlu ada pengawas dan mediator ketenagakerjaan," katanya.

Menurut dia, penyelesaian berbagai masalah perburuhan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat selama ini melibatkan tenaga mediator dan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi NTB.

Salah satu contoh kasus yang ditangani oleh Pemerintah Provinsi NTB adalah masalah tuntutan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menuntut pembayaran kelebihan jam kerja.

Kasus tersebut berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan dimenangkan oleh karyawan, namun PTNNT mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, namun lembaga peradilan itu menguatkan keputusan PTUN Mataram.

Mokhlis mengatakan, penyelesaian kasus tersebut melibatkan para mediator dan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans NTB yang melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang terkait dengan tuntutan karyawan.

"Semua kasus sengketa antara karyawan dan perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat melibatkan tim teknis dari Pemerintah Provinsi NTB. Bahkan saat ini kami juga diminta menjadi mediator penyelesaian tuntutan pembayaran kelebihan kerja oleh para karyawan subkontraktor PTNNT," ujarnya.
(KR-WLD)




Di kasus tersebut terlihat jelas akan pentingnya ketenagakerjaan bagi para perusahaan :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini